Sukses

Pemilik CCTV Dihadirkan di Sidang Novel Baswedan, Ini yang Terlihat dalam Rekaman

Sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (18/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Rellin Sulistiono, Irwin E P Okem, dan Dino Hardiono.

Namun, salah satu saksi yaitu Dino Hardiono berhalangan hadir karena terserang penyakit stroke.

Irwin menjadi saksi yang pertama diperiksa. Dalam kesaksiannya, Irwin mengaku ikut dihadirkan karena pihak kepolisian sempat meminta rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

Irwin tinggal di Jalan Bellyra IV Blok O/16 A RT 011/010, Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Saya tinggal di Kompleks itu sejak 2014. Saya tidak begitu mengenal Novel Baswedan. Yang saya tahu dia adalah penyidik KPK,” ucap Irwin di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (18/5/2020).

Irwin menerangkan, rumahnya didatangi aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara pada 12 April 2017 lalu.

Saat itu, mereka hendak melihat rekaman CCTV yang ada di rumahnya. “Di samping rumah saya telah terpasang CCTV,” ujar dia.

Menurut dia, pihak kepolisian hendak melihat decoder CCTV dan rekaman CCTV terkait peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 dari jam 05.00 WIB sampai 06.00 WIB.

“Saya ikut melihatnya. Saya juga mengetahui bahwa salah satu petugas dibantu anak saya memindahkan data rekaman CCTV ke flashdisk,” ujar dia.

Irwin menyampaikan, pihak kepolisian ingin mengetahui apakah CCTV merekam pengendara motor yang melintasi rumahnya.

Hakim dan jaksa lantas menunjukkan potongan gambar rekaman CCTV miliknya. Irwin tak membantah. Dia menyebut, ada sepeda motor yang melintas di Jalan Bellyra IV dan berbelok ke Jalan Bellyra Raya.

“Namun tidak dapat terlihat secara jelas oranganya pakai helm. Terus nomor polisi dan jenis sepeda motor juga tak terlihat jelas,” ucap tetangga Novel Baswedan itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Terdakwa Anggota Polri

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.