Sukses

Polisi Panggil Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu

Ahmad menerangkan, kaitan Hersubeno Arief dengan kasus ini karena perannya sebagai pewawancara Said Didu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Hersubeno Arief untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama HA untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).

Ahmad menerangkan, kaitan Hersubeno Arief dengan kasus ini karena perannya sebagai pewawancara.

"Dia pula yang merekam wawancara bersama Said Didu," ujar dia.

Kasus ini berawal dari keberatan pihak Menko Luhut terkait dengan komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia yang dimuat dalam kanal YouTube pribadinya. Video yang dipermasalahkan itu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG' dengan durasi 22.44 menit.

Pihak Luhut tak terima ucapan Said Didu yang menyebut "Luhut ngotot agar Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara".

Said Didu diminta segera membuat klrafikasi sekaligus meminta maaf kepada Luhut. Saat itu, Said Didu membuat klarifikasi melalui surat yang ditujukan langsung ke Luhut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilih Jalur Hukum

Tapi jawaban itu dianggap tak memuaskan hingga akhirnya Luhut memilih menempuh jalur hukum. Luhut mempolisikan Said Didu pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.

Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.