Sukses

Aksi Nakal Emak Emak di Tangerang Menipu Modus Sembako Murah Berakhir Bui

Polisi menangkap GA, ibu rumah tangga asal Tigaraksa Kabupaten Tangerang, karena diduga menipu dengan modus menawarkan sembako murah.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap GA, ibu rumah tangga asal Tigaraksa Kabupaten Tangerang, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary menyatakan, awalnya, GA beserta 7 rekannya yang lain menawarkan paket sembako itu di sejumlah media sosial. Mulai dari paket sembako senilai Rp40 ribu yang berisikan minyak goreng, gula, teh, biskuit, permen dan beberapa item lainnya.

Hingga, paket sembako lengkap seharga Rp 80 ribu yang berisikan, beras 5 kilogram, makanan kaleng, gula, tepung, teh, minyak goreng, mie instan, biskuit dan susu kental manis.

Kemudian, ketika masyarakat mulai minat dengan penawaran tersebut, GA dkk meminta agar setiap pemesan melakukan pembayaran lebih dulu melalui transfer. Selanjutnya, GA dan rekannya yang lain mulai melancarkan aksi penipuan dimana, pelaku tidak akan mengirimkan seluruh parcel yang telah dipesan, melainkan hanya 30 sampai 50 persennya saja dari jumlah yang sudah dipesan.

"Misalnya, korban memesan 100 parcel sembako, nanti yang dikirimkan hanya setengahnya saja, atau bahkan 30 persen dari jumlah pemesanan dengan alasan kehabisan barang," kata Ade Ary, Senin (18/5/2020).

Dan nantinya, GA menjanjikan kalau sisanya dikirim beberapa minggu kemudian. Namun, sisa barang itu tidak pernah dikirim ke pemesan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layani Pembeli Besar

Pada aksi yang sejak Februari 2020 ini, GA dan rekannya berhasil menipu 120 orang. Dan dalam kasus ini, pelaku hanya melayani pemesanan dengan jumlah yang banyak atau partai besar. Atas aksinya ini GA meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar

"Korbannya ada 120 orang dan dia hanya melayani jumlah besar saja, karena keuntungannya pun lebih besar, ditambah ketika masuk masa pandemi dan dekat lebaran, kegiatan ini semakin dilancarkan, karena banyak yang tertarik dengan harga murah dan spesifikasi barang yang banyak," ujarnya.

Untuk barang sembako itu, didapatkan GA dari traider atau tengkulak yang sudah bekerja sama dengannya. Alhasil kini, GA harus menjalani proses penahanan di Mapolres Kota Tangerang dengan ancaman pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.

"GA kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sementara rekannya yang lain masih kita lakukan pemeriksaan intensif," ungkapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.