Sukses

Update Corona 17 Mei: 3.808 Warga Jakarta Dinyatakan Positif Berdasar Rapid Test

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, dalam rapid test tersebut, persentase jumlah warga terindikasi terinfeksi Corona mencapai empat persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melakukan rapid test 99.816 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten untuk mendeteksi penderita Covid-19 akibat infeksi Corona. Rapid test tersebut dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, dalam rapid test tersebut, persentase jumlah warga terindikasi terinfeksi Corona mencapai empat persen.

"Dengan rincian 3.808 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 96.007 orang dinyatakan negatif," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Dia juga menuturkan, untuk orang tanpa gejala (OTG) ada sebanyak 7.205 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.203 orang dengan 209 orang masih dipantau.

"Dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 7.555 orang di mana 6.969 sudah pulang dari perawatan dan 586 masih dirawat," ucap Widyastuti.

Selain itu, dia menyebut Dinas Kesehatan memberikan layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) atau pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id selama pandemi Corona.

"Bagi masyarakat yang mengakses, akan diberikan layanan konseling oleh Psikolog yang bertugas di Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta," jelas Widyastuti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sasaran Rapid Test

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan sasaran dan prioritas rapid test yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular. Misalnya tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak fisik dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP).

Apabila hasil rapid test positif, selanjutnya pemprov akan melakukan tes swab, meminta isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter sesuai kriteria keparahan selama menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian bila hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR atau memeriksa ulang rapid test sebanyak satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.