Sukses

Menko PMK: Pengurangan PSBB Dipertimbangkan, Diawali dari Sektor Transportasi

Menko PMK mengatakan, pengurangan pembatasan sosial yang dilakukan di Bandara Soetta sudah berjalan cukup baik. Namun, ada aturan yang perlu diperketat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengurangan PSBB ini akan diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan.

Hal ini, kata Muhadjir, lantaran pemerintah melihat bahwa kondisi terkini status perkembangan virus Corona atau Covid-19 di Indonesia sudah semakin melandai. Meski begitu, dia menekankan bahwa pengurangan PSBB diterapkan dengan diikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan pers Kemenko PMK, Minggu (17/5/2020).

Menurut dia, pengurangan pembatasan sosial yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta sudah berjalan cukup baik. Namun, Muhadjir mengakui ada beberapa aturan yang perlu diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Misalnya, ketersediaan jumlah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memastikan kesehatan para calon penumpang. Selain itu, petugas KKP juga harus mengecek kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain," ucapnya.

"Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," sambung Menko PMK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Ketat

Dia menuturkan, skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19, juga harus disertai dengan pengawasan ketat. Khususnya, dengan melibatkan TNI/Polri.

"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan ngga ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," jelas dia.

Muhadjir mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara itu, Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

"Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," tuturnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pasalnya, pengurangan ini tidak dapat diartikan sebagai pelonggaran PSBB.

"Pengurangan pembatasan sosial saat menjelang momentum lebaran bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik," ujar Muhadjir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.