Sukses

Maki Siapkan 6 Ahli Hadapi Gugatan Perppu Corona di MK

Maki tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Corona. Namuan, pihaknya menentang kekebalan absolut pejabat

Liputan6.com, Jakarta Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan 6 ahli untuk menghadapi sidang gugatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk menghadapi persidangan MK, Kami telah mempersiapkan 4 orang saksi ahli hukum dan 2 orang ahli ekonomi keuangan," kata Boyamin, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengingatkan, bahwa pihaknya tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Corona. Namuan, pihaknya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona.

"Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27," ungkap Boyamin.

Dia menuturkan, dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh.

"Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang 20 Mei 2020

Berdasarkan laman mkri.id, sidang gugatan kasus ini akan dilakukan Rabu 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden. Dia pun meminta agar DPR dan Presiden hadir dalam sidang tersebut.

"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan," ungkap Boyamin.

Dia menyadari, bisa saja Presiden diwakilkan tapi dirinya berharap itu tak terjadi.

"Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan, karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tukasnya.

Diketahui, ada 3 permohonan yang menggugat Perppu Covid-19. Diantaranya, permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk. Kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.

Kemudian yang terakhir permohonan 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.