Sukses

Ini Kategori Orang yang Bisa Keluar Masuk Jakarta Selama Masa PSBB Corona

Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta selama pandemi corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan ini memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk wilayah Jakarta selama pandemi virus corona Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.

Dalam peraturan yang diumumkan Anies Baswedan pada Jumat malam (15/5/2020) ini, juga mengecualikan beberapa pihak untuk bebas keluar masuk Jakarta.

Menurut peraturan tersebut pada Pasal 5 ayat (1), orang-orang yang diizinkan keluar masuk wilayah Jakarta selama PSBB, antara lain:

  1. pimpinan lembaga tinggi negara;
  2. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
  3. anggota TNI dan Kepolisian;
  4. petugas jalan tol;
  5. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
  6. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil  jenazah;
  7. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  8. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; ]
  9. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
  10. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orang yang Bisa Urus SIKM

Sementara menurut ayat (2) pasal yang sama, kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:

a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

  1. kesehatan;
  2. bahan pangan/makanan/minuman;
  3. energi;
  4. komunikasi dan teknologi informasi;
  5. keuangan;
  6. logistik;
  7. perhotelan;
  8. konstruksi;
  9. industri strategis;
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. kebutuhan sehari-hari.

e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.