Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan tidak ada aktivitas umum yang dibolehkan beroperasi, kecuali yang dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Anies, Jakarta tengah dalam kondisi penentuan terhadap fase Covid-19 dengan kecenderungan membaik.
"Kota sekarang ini di fase yang amat menentukan. Sejak Maret kita kurangi kegiatan, Alhamdulillah perkembannya positif," optimis Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Karenanya Anies mengajak seluruh warga Ibu Kota agar dapat menuntaskan waktu PSBB yang terhitung tinggal sepekan lagi. Diketahui fase kedua PSBB di DKI akan berakhir pada 22 Mei 2020.
Advertisement
"Kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi. Karena itu saya minta untuk tetap di rumah, apalagi jelang masa yang panjang liburnya ini," minta dia.
Anies percaya bahwa sepekan terakhir periode PSBB adalah momentum untuk Ibu Kota agar tetap menjaga kondisi kesehatannya dengan tetap beaktivitas di dalam rumah. Mulai dari belajar, bekerja, dan beribadah.
"Seluruh penduduk di DKI tidak boleh bepergian, keluar, kecuali mereka karena tugas di sektor yang diizinkan. Selain itu tidak bisa diberikan izin," tegas Anies menandasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sektor yang Dikecualikan
Diketahui ada 11 sektor diizinkan tetap beroperasi selama PSBB di DKI, berikut daftarnya:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan atau makanan atau minuman
Advertisement
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri
10. Pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu
11. kebutuhan sehari-hari
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement