Sukses

McDonald's Sarinah, Memupuk Memori Berujung Sanksi

Perlu diketahui McDonald's Sarinah menjadi cabang McD yang pertama kali dibuka di Indonesia, pada 23 Februari 1991.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah resmi ditutup, gerai McDonald's yang berada di pusat perbelanjaan Sarinah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, ternyata tak hanya meninggalkan banyak kenangan manis bagi para pelanggan setianya.

Perlu diketahui McDonald's Sarinah menjadi cabang McD yang pertama kali dibuka di Indonesia, pada 23 Februari 1991. Maka tak heran, banyak memori yang telah terukir di sana sepanjang 30 tahun terakhir. 

Belakangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah lantaran dianggap telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 dijelaskan, selama pelaksanaan PSBB diberlakukan, setiap gerai makanan tidak melayani makan di tempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Apabila melanggar dikenakan sanksi penyegelan atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Menyadari penutupan gerai McD yang dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2020 kemarin telah melibatkan banyak orang, belakangan pihak manajemen McDonalds telah mengakui kelalaiannya.

"Pemanggilan dilakukan hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan pers, Kamis, 14 Mei 2020.

Berikut kenangan terakhir McDonald's Sarinah di kawasan Thamrin yang berujung denda:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Buat Acara Seremonial Saat Resmi Ditutup

Sebelumnya, petugas Satpol PP telah menegur pengelola restoran siap saji McDonald's Sarinah yang telah mengadakan acara penutupan operasi.

Dia menyebut, kegiatan tersebut mengundang keramaian saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami menegur keras dalam artian kami menegur pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu ada kegiatan yang sifatnya seremonial," kata Kepala Satpol PP Arifin saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

Arifin menyayangkan adanya kegiatan seremonial tersebut. Kendati begitu, dia mengatakan tidak semua masyarakat yang datang ke lokasi termasuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Karena hal itu, dia meminta kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pelaksanaan PSBB.

"Mereka mengadakan semacam kegiatan closing, nah ketika closing itu mereka enggak banyak, tapi karena itu berada di pinggir jalan sehingga orang ikut berkerumun," paparnya.

3 dari 5 halaman

Dihadiri Ratusan Orang

Warga Ibu Kota yang memiliki banyak kenangan dengan McDonald's Sarinah tak ingin menyianyiakan momen tersebut. Acara ini sontak dihadiri oleh ratusan orang. 

Kebanyakan dari mereka turut mengabadikan momen penutupan gerai ini melalui ponselnya.

Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan aturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Ibu Kota Jakarta yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Seperti yang kita ketahui, aturan PSBB ini dibuat guna meminimalisir penularan virus Corona Covid-19. Namun, aturan tersebut nampaknya tak dihiraukan oleh ratusan orang yang saat itu hadir di sana.

Melalui Twitter, sejumlah warganet pun mengungkapkan rasa kekesalannya kepada masyarakat yang berkerumum untuk menyaksikan penutupan gerai cepat saji tersebut.

4 dari 5 halaman

Didenda Rp 10 Juta

Belakangan, sanksi pun dijatuhkan kepada manajemen McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Sebab rumah makan cepat saji tersebut telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, pihaknya telah memanggil manajemen McDonald's Sarinah terkait hal ini.

"Pemanggilan dilakukan hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin dalam keterangan pers, Kamis, 14 Mei kemarin.

Selain itu, dia menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda berdasarkan sesuai yang tertulis pada Pasal 7, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Karena hal itu, Arifin meminta para pelaku pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB

"Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," ucapnya.

5 dari 5 halaman

Alasan Didenda

Arifin juga mengungkapkan alasan pemberian sanksi denda kepada rumah makan cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat.

Dia menyebut, manajemen McDonald's Sarinah secara terang-terangan mengumumkan penutupan gerai kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona Covid-19. Hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat berdatangan ke lokasi.

"Karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan, ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, Satpol PP telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, dan tangkapan layar kegiatan kerumunan massa di gerai McDonald's Sarinah. Sedangkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sudah dilakukan sejak 10 April 2020.

"Jadi sekarang bukan lagi dalam ranah edukasi pelanggaran PSBB. Karena informasi yang disampaikan sudah terlalu lama," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.