Sukses

5 Hal Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan panduan salat Idul Fitri di rumah di tengah masa pandemi Corona Covid-19 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Salat Idul Fitri kali ini akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, saat ini dunia tengah menghadapi pandemi virus Corona Covid-19.

Mengingat penyebaran virus yang masih tergolong cepat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan panduan salat Idul Fitri di rumah di tengah masa pandemi Corona Covid-19 ini.

MUI menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjamaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus Corona Covid-19 belum terkendali.

Berikut 5 hal terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Dilakukan di Rumah

Pandemi corona atau Covid-19 hingga kini masih menyelimuti Indonesia. Sejumlah provinsi bahkan dilabeli status zona merah karena penyebaran virus asal Wuhan, China itu tergolong cepat.

Terkait kondisi itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," pesan Menag Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.

Menurutnya ramadan 1441 H/2020 M dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, Fachrul berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal.

"Semoga baik di Indonesia maupun dunia akan segera kembali normal, mengingat pandemi masih belum selesai, saya menghimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah saja," harap dia.

 

3 dari 6 halaman

MUI Keluarkan Fatwa

MUI menyebut, salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah muakkadah. Salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, dalam perjalanan maupun tidak, secara berjemaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

"Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip Liputan6.com, Kamis, 14 Mei 2020.

MUI dalam fatwanya membolehkan umat muslim melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik secara berjemaah maupun sendiri.

Di masa pandemi Covid-19 ini, MUI menyarankan umat muslim yang berada pada zona merah, untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediaman masing-masing, baik berjemaah dengan anggota keluarga maupun sendiri.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata MUI.

MUI menyebut, dalam melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di kediaman masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya penularan virus Corona Covid-19.

 

4 dari 6 halaman

Panduan MUI tentang Salat Idul Fitri 2020

Dalam ketentuannya, MUI mengimbau bagi masyarakat untuk tetap salat Idul Fitri, baik di rumah, di masjid/musala, maupun di lapangan.

Ketua MUI Hasanuddin menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjemaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus corona Covid-19 belum terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin dalam keterangannya.

Namun jika umat Islam Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri boleh dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun disertai kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

Meski demikian, MUI tetap mengimbau agar salat Idul Fitri baik dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jemaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah," kata dia.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

Sementara jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di lapangan, masjid atau musala, maka dianjurkan sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

"Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", (salat berjamaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri," kata dia.

MUI menyebut, secara hukum salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjamaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Salat Idul Fitri berjamaah juga boleh dilaksanakan di rumah.

 

5 dari 6 halaman

Muhammadiyah Juga Anjurkan Salat Idul Fitri di Rumah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan salat Idul Fitri (id) dilakukan di rumah dengan alasan keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan virus Corona Covid-19 yang tinggi, sebagaimana ditetapkan otoritas berwenang.

"Pelaksanaan salat id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka salat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat id di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (15/5/2020).

Dia mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah Corona membuat pengalihan tempat Salat Id ke rumah.

Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah Salat Id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi salat di lapangan.

Sementara meniadakan Salat Idul Fitri baik di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.

"Ketika dibolehkan salat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda," kata dia.

"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena Salat Idul Fitri adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting," lanjut Syamsul Anwar.

 

6 dari 6 halaman

Tetap Harus Hidupkan Malam Idul Fitri

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa yang diterbitkan pada Rabu, 13 Mei 2020, MUI menyatakan setiap umat Islam dalam kondisi apapun disunnahkan menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

"Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri," demikian dikutip dari fatwa MUI.

Fatwa tersebut menyatakan disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan suara lantang atau pelan.

Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata MUI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.