Sukses

Perpres Kenaikan Iuran PBJS Kesehatan Kembali Digugat, Ini Respons Istana

Istana memastikan, Perpres Nomor 64 tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan.

Liputan6.com, Jakarta Istana tidak mempermasalahkan apabila masyarakat menggugat Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres tersebut disebut akan kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada baik itu ke MA atau terkait konstitusi ke MK," ujar Plt Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, Perpres Nomor 64 tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan. Pasalnya, dalam Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi, diatur soal pemberian subsidi iuran bagi peserta kelas III.

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ucap Abetnego.

Selain itu, masyarakat yang mengalami kesulitan pun bisa mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui Kementerian Sosial. Kendati begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah kali ini perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan dibatalkan MA.

"Kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digugat Pasien Cuci Darah

Seperti diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan uji materi Perpres Nomor 64 tahun 2020 ke MA. KPCDI juga pernah mengajukan gugatan terkait Perpres Nomor 75 tahun 2019 yabg juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kssehatan. MA pun mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh KPCDI pada Maret 2020.

Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula, yakni Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Sebesar Rp 51 ribu dan kelas 1 Sebesar Rp 80 ribu.

Tak berselang lama sejak putusan MA, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun. Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan menjadi:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42ribu per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.