Sukses

Alasan Satpol PP DKI Beri Sanksi Denda Rp 10 Juta ke McDonald's Sarinah

Aksi kerumunan massa saat penutupan gerai McDonald's Sarinah di tengah penerapan PSBB menuai kecaman warganet.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan alasan pemberian sanksi denda kepada rumah makan cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat.

Dia menyebut, manajemen McDonald's Sarinah secara terang-terangan mengumumkan penutupan gerai kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona Covid-19. Hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat berdatangan ke lokasi.

"Karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan, ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, Satpol PP telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, dan tangkapan layar kegiatan kerumunan massa di gerai McDonald's Sarinah. Sedangkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sudah dilakukan sejak 10 April 2020.

"Jadi sekarang bukan lagi dalam ranah edukasi pelanggaran PSBB. Karena informasi yang disampaikan sudah terlalu lama," ucapnya.

Karena hal itu, Arifin menyatakan telah menetapkan sanksi denda berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Warganet Geram

Sebelumnya, Gerai makanan cepat saji McDonald's atau McD Sarinah di kawasan Jakarta Pusat telah resmi menghentikan jam operasinya pada Minggu (10/5/2020) kemarin. Penutupan yang dilakukan sekira pukul 22.00 WIB tersebut disaksikan banyak orang.

Tak tanggung-tanggung, ratusan orang ikut menghadiri acara ini. Kebanyakan dari mereka turut mengabadikan momen penutupan gerai ini melalui ponselnya.

Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan aturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Ibu Kota Jakarta yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Seperti yang kita ketahui, aturan PSBB ini dibuat guna meminimalisir penularan virus Corona Covid-19. Namun aturan tersebut nampaknya tak dihiraukan oleh ratusan orang yang hadir di sana.

Melalui Twitter, sejumlah warganet pun mengungkapkan rasa kekesalannya kepada masyarakat yang berkerumum untuk menyaksikan penutupan gerai cepat saji tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini