Sukses

KPK: Pengembalian Kompol Rossa Atas Persetujuan Pimpinan

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri sempat menjadi sorotan di tengah penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Rossa Purbo Bekti kembali bekerja sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Pengembalian Rossa ke Polri sempat menjadi sorotan di tengah perburuan tersangka suap, Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pengembalian Kompol Rossa sudah disetujui oleh seluruh pimpinan KPK. Menurut Ali, pimpinan telah membahas pengembalian Kompol Rossa ke KPK dalam rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

Menurut Ali, pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK tersebut lantaran memerhatikan Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembali ke KPK

Sebelumnya, Kompol Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipulangkan ke Polri sebagai institusi asalnya, kini telah kembali bekerja di lembaga antirasuah. Hal tersebut dikatakan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) itu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Apalagi mantan caleg PDIP Harun Masiku hingga kini masih buron.

Yudi mengaku tidak mengetahui proses pengembalian Rossa ke KPK. Hanya saja, menurut dia, kembalinya Rossa merupakan penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.