Sukses

Iuran BPJS Naik, PKS: Pemerintah Tidak Peka

Dia juga menilai pemerintah juga tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam ketaatan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anshory Siregar mengkritisi keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ia meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang revisi perubahan perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang isinya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dicabut.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ujar Anshory Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Dia menilai pemerintah juga tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam ketaatan hukum, padahal keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS dikembalikan seperti sedia kala. Ironisnya, kebijakan kenaikannya disampaikan ketika DPR sedang reses sehingga tidak bisa melakukan rapat Kerja dengan pemerintah.

"Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tegasnya.

Ia menilai di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul berita kenaikan lagi, itu sama saja pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasan masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Kenaikan Iuran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.