Sukses

Teken Perpres 60 Tahun 2020, Jokowi Izinkan Pembangunan 4 Pulau Reklamasi

Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulai hasil reklamasi di Teluk Jakarta yaitu pulau C,D,G, dan N. Hal tersebut tertuang pada pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Kemudian dalam pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini.

Selanjutnya dalam Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, dan listrik; dan/ atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Tidak hanya itu, di pasal 121 juga tertulis untuk arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

Selanjutnya, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.