Sukses

Relaksasi Dana Bos Guru Honorer, Kepsek SMAN 5 Tangerang: Kami Pastikan Sesuai Prosedur

Dana BOS di SMAN 5 Tangerang dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan siswa yang melibatkan guru honorer sesuai kompetensi masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, kini sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan itu berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satunya ketentuan yang berkaitan dengan pembayaran guru honorer. 

Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, besaran dana BOS yang bisa digunakan untuk guru honorer maksimal 50 persen. Namun dengan adanya perubahan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memberi kelonggaran pada guru honorer, untuk memenuhi beban mengajar. 

"Tidak ada pembatasan pembayaran guru honorer maksimal 50 persen. Selain itu karena kondisi ekonomi sekarang terdampak, kami memberikan kepala sekolah kebebasan terkait yang dibutuhkan untuk guru honorer," jelas Mendikbud dalam konferensi persnya kepada wartawan lewat Youtube Kemendikbud RI beberapa waktu lalu. 

Dengan adanya kelonggaran itu, artinya pihak sekolah dapat memberikan gaji bagi guru honorer melebihi limit yang ditetapkan di dana BOS, khusus di masa kedaruratan ini. 

Syarat guru honorer yang dapat menerima gaji dari dana BOS, harus memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alokasi Dana BOS Guru Honorer di SMAN 5 Tangerang

Berkaitan dengan penggajian guru honorer dari dana BOS, Kepala Sekolah SMAN 5 Tangerang, Sopiah Herawati ikut mengapresiasi kebijakan tersebut. 

Namun untungnya, kata Sopiah, 22 guru honorer yang ada di sekolahnya sudah memiliki NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Tak hanya itu saja, dengan transparan Sopiah menjelaskan bahwa guru honorer di sekolahnya mendapat anggaran BOS dari Pemerintah Provinsi Banten (BOSDA). 

"Jadi di sekolah kami, semua gaji guru honorer dari BOSDA, tidak menggunakan BOS nasional. Itu karena pembayaran guru honorer sudah ter-cover dari BOSDA. Hal ini mungkin tidak terjadi di sekolah lain, karena lain sekolah, maka lain juga kebutuhannya," jelas Sopiah. 

Oleh karena itu, kelonggaran dana BOS untuk guru honorer, lanjut Sopiah akan dialokasikan untuk kebutuhan lain. Misalnya untuk menunjang kegiatan siswa yang melibatkan guru honorer sesuai kompetensi masing-masing. 

"Misalnya guru fisika yang kami tugaskan sebagai pembimbing untuk membantu kegiatan siswa seperti olimpiade. Dari kegiatan itulah, kami gunakan dana BOS untuk guru honorer ini. Jadi apa yang diperlukan siswa dan penting untuk pembelajaran mereka supaya berjalan lancar yang sesuai dengan aturan," kata Sopiah. 

Nantinya semua laporan penggunaan dana BOS akan dilaporkan langsung lewat sistem online atau aplikasi yang ada di website Kemendikbud. "Kami pastikan penggunaan dana BOS sesuai prosedur dan untuk guru honorer, sekolah kami penggunaannya di bawah 50 persen hingga saat ini," tutup Sopiah. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.