Sukses

Update 13 Mei 2020: Rapid Test Corona di Jakarta, 3.671 Warga Dinyatakan Positif

Sejak akhir Maret 2020, Pemprov DKI telah melakukan rapid test terhadap 95.301 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test virus corona Covid-19 terhadap 95.301 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Rapid test tersebut sudah dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyatakan, persentase kasus positif corona Covid-19 bagi warga yang mengikuti rapid test mencapai empat persen.

"Dengan rincian 3.671 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 91.630 orang dinyatakan negatif," kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, dia menyebut Dinas Kesehatan DKI memberikan layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) atau pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id/ secara gratis kepada masyarakat terdampak pandemi corona.

"Bagi masyarakat yang mengakses, akan diberikan layanan konseling oleh Psikolog yang bertugas di Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prioritas Rapid Test

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, sasaran dan prioritas rapid test yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular virus corona.

Misalnya tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak fisik dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP).

Apabila hasil tes tersebut positif, langkah selanjutnya yakni dilakukan pengambilan tes swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter sesuai kriteria keparahan selama menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR).

Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian bila hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR atau memeriksa ulang rapid test sebanyak satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.