Sukses

Ombudsman Terima 387 Aduan Terkait Covid-19, Jabodebek Terbanyak

Pengaduan terkait Bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia menerima 387 aduan terkait pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Aduan tersebut diterima Ombudsman sejak 29 April 2020 hingga Selasa, 12 Mei 2020 kemarin.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyebut, pengaduan masyarakat mengenai dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 mencapai 278 pengaduan atau 72% dari seluruh aduan yang masuk.

"Terbanyak kedua yang dilaporkan adalah bidang keuangan sebanyak 89 aduan atau 23%, disusul pelayanan kesehatan dan transportasi sebanyak 8 aduan atau 2%, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 1 %," ujar dia dalam diskusi daring di kantornya, Rabu (13/5/2020).

Sedangkan berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) yakni 47 atau 12%. Disusul Sumatera Barat sebanyak 44 aduan atau 11,37%, Banten sebanyak 34  aduan atau 8,79%, Sulawesi Selatan sebanyak 26 aduan atau 6,72%.

"Jawa Barat sebanyak 24 aduan atau 6,20%, DI Yogyakarta sebanyak 23 aduan atau 5,94%, Jawa Timur sebanyak 22 aduan atau 5,68%, dan Jawa Tengah sebanyak 21 aduan atau 5,43%," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Distribusi Tidak Merata

Amzulian menerangkan pengaduan terkait Bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran. Selain itu banyak juga pengaduan masyarakat terdampak yang melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.

"Ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang," kata dia.

Hal lain yang dilaporkan terkait bansos di antaranya jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta adanya permintaan imbalan oleh petugas ketika mendaftar sebagai penerima bantuan.

"Aduan tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk, kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola Respon Cepat Ombudsman (RCO)," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.