Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi corona Covid-19, warga berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Hal itu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun menyampaikan beberapa alasan. Satu di antaranya kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
Hanya saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi corona dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.
Advertisement
Apa saja alasan pekerja usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas saat pandemi corona? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement