Sukses

Menkumham Tegaskan Pejabat Bisa Dihukum Jika Korupsi Dana Penanganan Corona

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas hukum ke pelaksana perppu selama wabah Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19 tak kebal hukum.

Menurut dia, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini," ujar Yasonna dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dia menyebut, dalam Pasal 27 perppu tersebut hanya memberi jaminan agar pelaksana tidak khawatir dalam mengambil keputusan. Sebab, dalam pandemi Corona saat ini, diperlukan keputusan yang cepat.

Yasonna mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Corona sebagai bencana nasional. Maka dari itu, jika terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana anggaran untuk penanganan Corona, maka bisa ditindak sesuai dengan Pasal 2 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"UU Tipikor ini menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," kata Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polemik

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pelaksana perppu.

Pasal itu menyatakan, biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara.

Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Yasonna memastikan, ada atau tidaknya Pasal 27 dalam Perppu tersebut, tidak ada istilah kebal hukum bila terjadi tindak pidana korupsi.

"Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.