Sukses

FOTO: Pemprov DKI Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini