Sukses

Larangan Mudik Tetap Ketat, Aparat Tuai Apresiasi Berbagai Kalangan

Tanpa menyebabkan riak-riak kericuhan, aparat mampu menahan laju mudik di tengah pendemi.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penganganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik sudah dikeluarkan.

Namun demikian, adanya surat edaran tersebut tidak membuat orang bisa mudik. Pemerintah menegaskan mudik tetap dilarang. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 Gugus Tugas yang bisa keluar daerah. Itu pun harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

"Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Istiono usai meninjau Terminal Pulogebang di Jakarta Timur bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Sabtu (9/5/2020).

Upaya aparat terkait melarang mudik tetap ketat itu diapresiasi oleh berbagai kalangan. Koordinator Nasional Jaringan Islam Kebangsaan Irfaan Sanoesi menyatakan langkah tegas Polri bersama Kemenhub, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparat terkait lainnya patut diapresiasi. Upaya aparat yang tegas tapi tetap mengedapankan aspek humanis.

"Dalam berbagai kesempatan kita melihat Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Istiono selalu menekankan anggota kepolisian tidak menilang di jalan bagi yang mencoba mudik, putar arah atau memutar balik kembali merupakan sanksi yang harus ditanggung yang memaksa mudik di tengah," ujar Irfaan, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

"Polri bekerja secara sinergis dengan TNI, Kemenhub, Dishub (Dinas Perhubungan) dan aparat terkait lainnya terlihat profesional dan tegas melarang mudik. Selain itu, mereka selalu mengutamakan cara yang humanis dalam melarang warga mudik. Puluhan ribu kendaraan disuruh memutar balik kembali ke tempat masing-masing tanpa menimbulkan keributan," imbuh Irfaan.

Dia menambahkan, semua masyarakat harus menahan tradisi mudik untuk tahun ini. Menyelamatkan kemanusiaan mesti diprioritaskan di atas ritual silaturahmi tahunan. Silaturahmi bisa dialihkan ke dalam jaringan (daring) atau online.

"Meski berbeda rasa saat bersilaturahmi dengan online, tapi tidak mudik itu sebuah kemaslahatan yang sangat bermanfaat bagi kemanusiaan," sambung Irfaan.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa Millenial Indonesia (AMMI) Nurkhasanah. Dia menilai langkah Polri dalam mengawasi arus kendaraan dan mencegah mudik sangatlah humanis. Tanpa menyebabkan riak-riak kericuhan, aparat mampu menahan laju mudik di tengah pendemi.

"Ketegasan Presiden Joko Widodo melarang mudik itu sangat dinanti-nanti semua masyarakat. Dan Korlantas Polri menerjemahkan kebijakan larangan mudik di tengah pendemi Covid-19 dengan sangat manusiawi dan persuasif," kata Nurkhasanah, Selasa (12/5/2020).

"Kami sangat mengapresiasi langkah Polri bersama TNI dan Dishub yang humanis namun tetap tegas. Jangan sampai mudik menyengsarakan sanak keluarga di kampung halaman," imbuh dia.

"Tapi langkah humanis Polri ini tetap membuatnya tegas, terakhir di media massa kita melihat ada 202 kendaraan travel yang dikandangkan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya karena mencoba membawa pemudik keluar Jakarta," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Ketat Korlantas

Pada Sabtu lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi turun langsung ke terminal Terpadu Bus Pulogebang, Jakarta Timur guna memantau penerapannya.

Kunjungannya itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum dengan persyaratan ketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para warga yang hendak bepergian ke luar daerah. Dibantu TNI, Kemenhub dan aparat terkait, pengawasan ketat akan optimistis berhasil dan menekan angka penyebaran Covid-19.

"Dengan dikeluarkannya SE Nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan, kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius," ujar Istiono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.