Sukses

Divonis 2 Tahun, Eks Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis Toto dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Toto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 April 2020 kemarin.

Vonis terhadap Toto ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Toto dengan tiga tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Toto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Toto

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan Toto berperan memberikan uang Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan E Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Usaha Bappeda Kabupaten Bekasi.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Edi Soesianto, Satriyadi, dan PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama, memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 10.500.000.000 adalah karena mengingat kekuasaan dan kewenangan Neneng Hasanah Yasin dan E Yusup Taupik," ujar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.

Jaksa juga menyebut uang diberikan Toto kepada Neneng Hasanah sebesar Rp10 miliar pada 17 April 2017, sedangkan Rp500 juta diberikan kepada E Yusup Taupik.

"Yaitu supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai salah satu syarat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar jaksa.

IPPT tersebut akan dipergunakan PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama untuk mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.