Sukses

Pemprov DKI Jakarta Imbau 13 BUMD Potong THR 2020

Surat dengan Nomor 871/-085 tentang imbauan terkait THR tahun 2020 telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pada 6 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat imbauan agar 13 badan usaha milik daerah (BUMD) dan anak perusahaan tidak memberikan, memotong atau menunda pembayaran tunjangan hari raya ( THR) untuk jajaran direksi hingga karyawan.

Surat dengan Nomor 871/-085 tentang imbauan terkait THR tahun 2020 telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pada 6 Mei 2020.

"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," dikutip berdasarkan surat edaran tersebut.

13 BUMD itu di antaranya yakni Perumda Pasar Jaya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PDAM Jaya, PD Dharma Jaya, PD PAL Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT MRT Jakarta.

Lalu ada pula PT Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), PT Jamkrida Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Transportasi Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan surat tersebut hanyalah sebatas imbauan untuk bantuan penanganan virus Corona atau Covid-19. Dia mengaku tidak dapat memaksa BUMD tidak memberikan THR.

"Dasar hukum itu berdasarkan PP, Perpres, atau Permen tapi enggak menemukan. Jadi yaudah kita sifatnya imbauan saja, " kata Riyadi saat dihubungi, Selasa (11/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditentukan Direksi

Kendati begitu, dia menyebut sejumlah BUMD telah melaksanan imbauan yang ada. Untuk THR karyawan, kata Riyadi setiap direksi BUMD akan menentukan pihak mana yang akan dilakukan pemotongan atau penundaan penerimaan THR.

"Karyawan yang mana yang perlu, misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kalau karyawan yang levelnya golongan rendah, ya mungkin enggak (dipotong)," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah.

    BUMD