Sukses

Pengguna KRL Harus Tunjukkan Surat Tugas dari Kantor Mulai 12 Mei 2020

Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas KRL.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta kepada warganya yang masih bekerja di masa penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menggunakan transportasi massal kereta rel listrik (KRL) Commuter Line untuk menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja. Surat tugas akan dicek pada hari ini Selasa (12/5/2020).

"Mulai besok (Selasa, 12/5/2020) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Mei 2020. Demikian dilansir Antara.

Untuk itu ia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta surat tugas tersebut pada Senin, 11 Mei 2020. Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas KRL.

Dadang menjelaskan, untuk di tempat-tempat check point sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Dadang mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Harus Punya Surat Keterangan Jika Naik KRL

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyusun regulasi untuk mengatur warganya yang ingin menaiki kereta rel listrik (KRL) selama pembelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Corona.

Putusan itu diambil usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Jabodetabek, melalui saluran video conference, Jumat (8/5/2020). 

Pertemuan virtual tersebut membahas soal evaluasi penerapan PSBB tahap kedua untuk mengatasi wabah Corona di Jabodetabek. Menurut Bima, ada dua hal yang harus lebih ditajamkan lagi.

"Misalnya mengenai pergerakan rutin, kita sepakat membuat regulasi baru. Jadi Gubernur Jakarta membuat regulasi nanti kita akan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk," kata Bima dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Bima menerangkan, selama masa PSBB berlangsung, seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home. Kecuali, delapan sektor strategis.

Dia mengatakan, pihaknya akan meminta stakeholder untuk menyortir calon penumpang KRL, khususnya untuk pekerja.

"Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi," ucap Bima.

Surat yang dimaksud adalah surat yang menerangkan dia bekerja di delapan sektor yang dikecualikan.

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut supaya ada payung hukumnya.

"Nanti kita akan turunkan (dalam bentuk Perwali), kita akan merapikan segera. Sanksinya masih didiskusikan," kata Bima soal upaya penanganan wabah Corona di Jabodetabek itu.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Anies Baswedan seirama dengan Bima Arya. Anies menjelaskan, langkah konkret yang sedang disiapkan adalah terkait dengan KRL.

DKI Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta adalah pekerja di 8 sektor yang diizinkan.

"Dan itu dibuktikan bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka untuk mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu," kata Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.