Sukses

Pandemi Corona, Dukcapil DKI Cetak Ribuan Dokumen Secara Online

Masyarakat bisa membuat akta kelahiran dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawi.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tetap melayani pengurusan dokumen di tengah pandemi virus corona Covid-19. Untuk mencegah penyebaran virus, pelayanan dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Dhanny Sukma menyatakan, selama dua bulan terakhir atau Maret-April 2020, pihaknya telah mencetak ribuan dokumen, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Jumlah KK yang telah dicetak dalam periode dua bulan sebanyak 70.158 lembar. Sedangkan KTP elektronik sebanyak 81.442 lembar.

"Ada pula cetak akta kelahiran yang terdaftar secara daring itu sudah 23.277," kata Dhanny saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (10/5/2020).

Dhani menuturkan, untuk kepemilikan KTP elektronik tahap awal memang harus datang ke masing-masing kelurahan.

"Karena langsung dilakukan perekaman biometrik, seperti iris mata dan sidik jari sekaligus juga foto langsung," ucapnya.

Sedangkan pembuatan akta kelahiran, masyarakat dapat mengakses lewat aplikasi bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi untuk menginput data bayi mereka.

Warga yang baru melahirkan bayi dapat meminta bantuan petugas fasilitas kesehatan setempat untuk mengisi data-data akta kelahiran.

"Tidak lama prosesnya. Kalau syaratnya lengkap sejak data diinput, kurang satu jam bisa kita selesaikan aktanya, petugas Dukcapil setempat langsung mengantar ke faskes atau rumah sakit," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Jakarta Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.