Sukses

BP2MI: Pekerja Migran Indonesia Adalah Warga VVIP

Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengaku berkomitmen melindungi pekerja migran meskipun di masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengaku berkomitmen untuk senantiasa melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) meskipun di masa pandemi Covid-19. Dia menyebut, PMI merupakan warga negara khusus yang mesti dijamin perlindungannya.

"BP2MI akan berikan perlindungan bagi setiap pekerja migran karena bagi kami pekerja migran adalah warga VVIP," kata Benny saat konferensi pers daring di BNPB, Sabtu (9/5/2020).

Menurut dia perlindungan bukan hanya masalah dalam bentuk kebijakan, namun lebih dari itu mesti terwujud dalam keberpihakan. Benny menuturkan BP2MI telah memfasilitasi 126.742 kepulangan pekerja migran ke Tanah Air.

"Dari jumlah tersebut yang difasilitasi, sebanyak 33.434 PMI yang dipulangkan mandiri," kata dia.

Sementara 17.884 yang difasilitasi BP2MI dan 75.424 yang penanganannya di bawah Gugus Tugas Nasional.

Benny menuturkan jumlah pekerja migran kapal pesiar sebanyak 9.553. Sementara yang pulang lewat Tanjung Pinang sebanyak 30.649, Entikong 22.474 yang lewat Nunukan 296 PMI.

"Mereka berasal dari 83 negara penempatan," ungkapnya.

Benny menerangkan pihaknya memprediksi gelombang kepulangan pekerja migran periode Mei-Juni 2020 akan meningkat sekitar 34.330 PMI. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prosedur Kepulangan Pekerja Migran di Tengah Pandemi Corona

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI telah mengantisipasi lonjakan kepulangan pekerja migran jelang Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Media Center Gugus Tugas Nasional Graha BNPB, Jakarta pada Sabtu (9/5/2020).

Kepulangan pekerja migran telah dipetakan seperti titik-titik debarkasi. Merespon potensi lonjakan kepulangan para pekerja, BP2MI memiliki protokol kesehatan dan protokol kepulangan.

Benny menyampaikan bahwa mereka akan melewati pemeriksaan baik di bandar udara maupun pelabuhan. Pemeriksaan medis ini meliputi pengecekan suhu tubuh dan tes cepat atau rapid test. Untuk upaya identifikasi dan pemantauan, setiap pekerja diwajibkan mengisi formulir kesehatan.

“Dan bila dinyatakan positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet, dan apabila negatif, dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi, dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap pekerja migran itu sendiri,” ujar Benny.

Dalam implementasi prosedur kepulangan pekerja migran, BP2MI berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 atau Gugus Tugas Nasional, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah terkait pelayanan pekerja migran di luar negeri. 

“Hal ini, dilakukan memberikan perlindungan pada pekerja migran Indonesia dalam masa KLB COVID-19, agar bergerak secara strategis, dan sesuai prosedur dalam hal kebutuhan moda transportasi, dalam hal kebutuhan shelter atau tempat transit bagi mereka,” ungkap Benny. 

Sementara itu, BP2MI juga akan membantu memperlancar kepulangan pekerja migran sampai ke daerah asal. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 7 Mei 2020.

Mereka ini antara lain pekerja yang terdampak akibat negara penempatan mengalami lockdown, atau mereka yang memiliki pulang karena cuti dan habis kontrak kerja maupun calon pekerja migran yang tertunda keberangkatannya. 

Prosedur yang juga penting, kata Benny yakni identitas diri seperti KTP, SIM maupun tanda pengenal lain yang sah. 

3 dari 3 halaman

Dibekali Surat Keterangan

Menurut Benny, para pekerja migran Indonesia yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan hasil rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. 

"Sedangkan, bila akan menggunakan moda transportasi darat, ditambahkan surat jalan dari kepolisian, atau Polres yang akan dibantu pengurusannya oleh BP2MI,” tambahnya.

Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau physical distancing atau pembatasan fisik untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.

Di tengah kondisi pandemi COVID –19, kata Benny, BP2MI menyediakan fasilitas bantuan informasi melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, sedangkan nomor +62 21 2924 4800 untuk luar negeri. Crisis center ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.