Sukses

Top 3 News: Alasan Youtuber Ferdian Paleka Buat Konten Prank Sampah

Top 3 News, Ferdian Paleka, Tubagus Fajddinar dan M Aidil, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, Youtuber Ferdian Paleka menyampaikan permohonan maaf kepada para korbannya dan masyarakat Indonesia usai ditangkap polisi.

Diketahui lewat akun YouTubenya, pemuda ini membagikan bantuan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah anak jalanan dan transgender di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat.

Ferdian Paleka menyebut salah satu alasannya membuat konten prank sampah tersebut agar para waria tidak beraktivitas saat Ramadan.

Bersama kedua rekannya, Tubagus Fajddinar dan M Aidil, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Selain berita terkait Youtuber prank sampah Ferdian Paleka, berita soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal juga menjadi sorotan pembaca Liputan6.com.

Tercatat ada 62 daftar yang menurut pemerintah masuk dalam kategori daerah tertinggal. 

Salah satu yang dimaksud dengan daerah tertinggal dalam peraturan ini adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 8 Mei 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. 3 Pengakuan Mengejutkan Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah

Ferdian Paleka dan dua rekannya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten video bermuatan penghinaan. Ketiganya juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank dengan kasih sembako isi sampah. Saya sangat menyesal atas kelakuan, semoga dimaafkan," ucap Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Diketahui, video prank sampah yang dibuat Youtuber ini sempat viral dan mendapat kecaman dari banyak warganet karena dinilai tidak berperikemanusiaan.

Bagaimana tidak? Ferdian Paleka dan kedua rekannya mengisi kardus mie instan dengan batu dan sampah, lalu diberikan kepada sejumlah transgender di salah satu jalanan Kota Bandung.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Presiden Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Adapun, tertuang dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa daerah tertinggal yang dimaksud adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Berikut bunyi pasal 1:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pakai Baju Tahanan dan Mata Berkaca-kaca, Ferdian Paleka Minta Maaf

Ferdian Paleka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf tersebut disampaikan kepada rakyat Indonesia dan kepada korban transpuan yang telah dirugikan.

Diketahui video prank atau usil yang dilakukan Ferdian Paleka menjadi sorotan. Hal itu lantaran tayangan tersebut menampilkan Ferdian bersama rekan-rekannya membagikan bantuan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan di Bandung. 

Mata Ferdian tampak berkaca-kaca ketika menyampaikan permohonan maafnya. Dia sendiri tampil mengenakan baju tahanan dengan rambut yang sudah dicat hitam.

Menurutnya, selama menjadi buronan polisi dirinya tidak pernah mengakses media sosial. Semua konten yang beredar di media sosial terkait drinya selama masa pelarian adalah hoaks.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.