Sukses

Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok Terkait Kasus Impor Tekstil

Penyidik Kejagung menganggap perlu memeriksa saksi dalam kasus ini untuk mengetahui proses impor suatu jenis barang.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady AR. Agus diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

"Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020," kata Hari di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, Agus diperiksa sebagai saksi. Dia menjelaskan, penyidik Kejagung menganggap perlu memeriksa Agus dalam kasus ini untuk mengetahui proses impor suatu jenis barang.

"Apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur Hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perhatikan Protokol Kesehatan

Hari menyampaikan, pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19.

"Memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas Hari.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.