Sukses

Penyuap Eks Dirut PT Garuda Indonesia Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK, yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Hakim meyakini Soetikno Soedarjo bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.

"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tipikor Jo Pasal 65 (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPP) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Hal-hal yang meringankan, Soetikno dianggap berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Soetikno juga belum pernah dihukum.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Menurut Ali, baik pihak Soetikno Soedarjo maupun penuntut umum pada KPK masih berpikir apakah menerima vonis atau melakukan upaya hukum lanjutan, alias banding.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Lebih Ringan

Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain pidana pokok tersebut, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan EURO 11.553.190,65. Namun pidana tambahan ini tak dipertimbangkan oleh hakim.

Soetikno dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Selain itu, Soetikno diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.