Sukses

Jokowi Teken Perpres Tata Ruang, DKI Jakarta Masih Ibu Kota

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan sudah seharusnya ditinjau setiap 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Seperti dikutip Jumat (8/5/2020), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai Ibu Kota.

"Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," demikian seperti dikutip.

Pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Di mana, bisa jadi menempatkan DKI sampai 2039 sebagai ibu Kota. Hal ini dilihat dalam 84 ayat (6) yang memuat waktu pelaksanaannya, yang bunyinya:

Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;

b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

f. pusat kegiatan industri kreatif;

g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

k. pusat kegiatan pariwisata; dan

l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Istana

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan sudah seharusnya ditinjau setiap 5 tahun.

"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibukota Negara atau Tidak," kata Pramono dalam pesam singkat, Jumat (8/5/2020).

Dia menjelaskan, dalam Perpres yang berisi 199 lembar tersebut mengatur pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara. Sebab secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan pusat pemerintahan.

"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," jelas Pramono.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.