Sukses

Dapat Dana Klaim, Semua Rumah Sakit Bisa Layani Pasien Covid-19

Hesty mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan dana untuk pasien pelayanan Covid-19, yang ingin membantu cash flow (arus kas) rumah sakit agar mendapati pelayanan yang bermutu.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Tri Hesty Widyastoeti mengaku, hampir seluruh rumah sakit di Indonesia membatasi pelayanan kepada masyarakat. Sebab, seluruh rumah sakit tengah melayani pasien Virus Corona atau Covid-19.

"Saat ini kondisi rumah sakit hampir semua melayani Covid-19, tingkat hunian rumah sakit sampai turun 20 hingga 50 persen di seluruh Indonesia. Sistem pelayanan pasien sedikit terganggu, kemudian cashflow rumah sakit juga terganggu," katanya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Hesty mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan dana untuk pasien pelayanan Covid-19, yang ingin membantu cash flow (arus kas) rumah sakit agar mendapati pelayanan yang bermutu.

"Oleh karena itu, klaim rumah sakit untuk pasien Covid-19 diharapkan mempunyai prinsip cepat dengan membayarkan uang muka mudah dengan veriifikasi yang tidak rumit, tepat sasaran yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19 dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," tegas dia.

Dalam hal ini, katanya, rumah sakit dapat mengajukan klaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan rujukan Kemenkes kemudian ditembuskan kepada BPJS.

"BPJS berfungsi sebagai verifikator. Perlu kami sampaikan sejak tanggal 24 April hingga 7 Mei kemarin 2020 kami baru menerima klaim sebesar 95 rumah sakit yang baru mengajukan klaim dan untuk 1389 pasien. Kami menghimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim. Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat kurang lebih Rp 22M dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien," bebernya.

"Nah sedangkan dari hasil verifikasi BPJS kami baru mnerima 3 rumah sakit sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikan Pelayanan Terbaik

Siapa saja kah yang dapat melakukan klaim? Tri menyampaikan, rumah sakit yang bisa melakukan klaim adalah rumah sakit yang mempunyai Surat Keputusan (SK) rujukan Kemenkes atau SK Menteri dan juga SK Gubernur. Tetapi, lanjutnya, juga rumah sakit non-rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid.

"Artinya semua rumah sakit intinya dapat, asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam SK menteri maupun Surat Edaran (SE) Menkes," ujar dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam hal ini diharapkan seluruh rumah sakit dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada para pasien.

"Diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien, tetap menjaga jarak selalu cuci tangan dan rumah sakit petugasnya memakai APD sesuai level-levelnya," pungkas dia.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.