Sukses

Kisah Tragis Seorang Istri Siri di Bogor, Kabur dari Penganiayaan Usai Jebol Tembok

Nasib tragis dialami SM (17), remaja wanita yang berhasil kabur dari penganiayaan yang diduga dilakukan suami sirinya AA (37).

Liputan6.com, Jakarta Nasib tragis dialami SM (17), remaja wanita yang berhasil kabur dari penganiayaanyang diduga dilakukan suami sirinya AA (37).

Sabtu 2 Mei 2020 lalu, warga kompleks Perumahan Griya Parungpanjang, Desa Kabasiran, Parungpanjang, Kabupaten Bogor dikejutkan oleh kemuncul SM yang lemas lunglai dengan wajah lebam dan luka karena penganiayaan.

"Warga sekitar tidak mengenalinya, dia meminta tolong dengan kondisi luka seperti lebam dan kami membawanya ke Pak RT," kata salah seorang warga yang tinggal dekat tempat kejadian, Lia, kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Lia mengatakan, saat di rumah Pak RT, SM mengaku sebagai istri siri AA.

Lia yang merupakan penghuni lama di kompleks tersebut mengaku kaget. Sebab selama ini AA dikenal sebagai seorang pedagang roti keliling yang ramah dan santun di kompleks tersebut.

"AA tinggal dan mengontrak tidak jauh dari rumah saya sudah hampir satu tahun. Saya tidak menyangka kalau ternyata AA ada istri siri yang disekapnya dari dunia luar," ujar Lia soal kasus penganiayaan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kabur

Lia melanjutkan, kondisi mengenaskan SM adalah akibat aksi melarikan diri dari rumahnya kontrakan tersebut dengan cara memanjat plafon dan menjebol tembok.

Menurut SM, kata dia, hal itu dilakukan sebab AA melarangnya berhubungan dengan dunia luar dan mengancam akan membunuhnya bila berani melanggarnya hingga tega melakukan tindak kekerasan.

"Pantas saja saya tidak pernah tahu kalau di rumah itu AA tinggal berdua, ternyata istri sirinya diancam tidak boleh keluar rumah," iba Lia.

 

3 dari 3 halaman

Pelaku Ditangkap

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, AA sudah diamankan dan telah berstatus tersangka. Sesuai keterangan didapat kepolisian, kondisi SM yang luka sementara diduga hasil cekcok rumah tangga antar keduanya.

"Tersangka yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM (ini), rupanya sering kali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban," tulis AKBP Roland saat dikonfirmasi.

AA kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi tidak menjerat AA dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), lantaran status pernikahan mereka adalah siri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.