Sukses

Dirjen Hubda Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang, Tidak Ada Perubahan

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, aturan turunan tersebut tidak akan menganulir larangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat dengan menggunakan moda transportasi umum pada musim mudik tahun ini.

"Jangan salah kutip, pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat menggunakan transportasi umum," kata Budi saat mengecek Pos Chek point di Karawang, Kamis (7/5/2020). 

Dia menerangan adanya surat edaran No 4 /2020 dari Gugus Tugas berlaku bagi Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.

Menurut dia, aturan turunan tersebut tidak akan menganulir larangan mudik. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran bagi moda transportasi darat," kata Budi.

Pemberlakukan menggunakan transoportasi darat, kata Budi, diperuntukan bagi buruh mogran yang pulang dari luar negeri, tenaga kemanan dan tenaga kesehatan dalam menjalan tugas bukan sebagai masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Disediakan 1 Terminal Keberangkatan

Untuk terminal pemberangakatan juga hanya disediakan satu terminal bus yang ada di Jakarta.

"Ada satu terminal bus yang dipersiapkan di wilayah Jakarta," lanjut Budi.

Sementara di Jawa Barat ada tiga terminal bus yang disiapkan yaitu di Bandung, Tasikmalaya dan Cirebon. Sedangkan wilayah provinsi lain seperti Jateng dan Jatim tetap dibatasi terminal pemberangkatannya.

Secara maraton sosialisasi ini rencananya akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen dengan operator terkait.

"Jawa Barat ada tiga terminal pemberangkatan. Provinsi lain juga sama," imbuh Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.