Sukses

Anggaran DKI Jakarta Diperkirakan Defisit Akibat Wabah Corona

Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Catur Laswanto memperkirakan pendapatan Pemprov DKI Jakarta turun dari Rp 87,95 triliun ke Rp 47 triliun selama wabah Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Catur Laswanto memperkirakan pendapatan Pemprov DKI Jakarta turun dari Rp 87,95 triliun ke Rp 47 triliun selama wabah Corona.

Sedangkan, jumlah anggaran belanja daerah lebih besar, yakni Rp 51 triliun. Padahal, pemprov sudah melakukan pemangkasan sejumlah pos belanja di APBD DKI pada wabah Corona ini.

"Anggaran Pemprov DKI sangat-sangat menurun. Kemarin kita di Banggar bersama bapak ibu, anggaran semula Rp 87 triliun pada posisi rapat kemarin setelah semuanya dipotong-potong tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan," kata Catur saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia juga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah efisiensi dalam belanja pegawai selama pandemi Corona. Mulai dari pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) hingga rencana pemotongan tunjangan hari raya (THR).

"Kemungkinan TKD dipotong 50 persen, THR kemungkinan tidak dibayarkan, terus gaji 13 tidak dibayarkan. Pejabat tidak terima transportasi dan uang bensin, kita betul-betul melakukan ini," papar Catur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akibat Pandemi

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov akan dipotong 50 persen. 

Dia menyebut penyesuaian itu akibat adanya kontraksi ekonomi adanya pandemi Corona yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Penyesuaian terhadap APBD itu kan dari kontraksi ekonomi kan tertinggi sampai 53 persen sesuai terhadap itu," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (5/5/2020). 

Saat ini, lanjut dia, besaran penyesuaian masih dilakukan pembahasan dan rencananya dilakukan untuk gaji Mei 2020.

Penyesuaian itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.