Sukses

1.049 Napi Terima Remisi Waisak, Kemenkumham Akui Hemat Anggaran Rp 606 Juta

Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.049 narapidana beragama Buddha dalam rangka Waisak 2020. Kemenkumham mengakui pemberian remisi tersebut berhasil menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 606.135.000.

"Dengan rincian Rp 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi dalam keterangan persnya, Kamis (7/5/2020).

Menurut dia, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, yaitu 231 orang. Kemudian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebanyak 127 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Yunaedi.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 narapidana Buddha di seluruh Indonesia dalam memperingati Hari Raya Waisak, Kamis (7/5/2020).

Remisi juga diberikan kepada 146 napi lainnya berupa remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 104 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Administratif dan Substantif

Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.