Sukses

82.269 Warga Jakarta Ikut Rapid Test Corona Covid-19, 3.117 Dinyatakan Positif

Warga yang dinyatakan positif berdasarkan rapid test akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab dan diminta isolasi mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test virus corona Covid-19 terhadap 82.269 warga yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Rapid test tersebut sudah dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan, persentase kasus positif corona Covid-19 dari hasil pemeriksaan dengan metode rapid test mencapai empat persen.

"Dengan rincian 3.117 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 79.152 orang dinyatakan negatif," kata Dwi di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, dia juga menyebut, bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memberikan layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) atau pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id/.

"Bagi masyarakat yang mengakses, akan diberikan layanan konseling oleh psikolog yang bertugas di Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan sasaran dan prioritas rapid test ini yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular virus corona Covid-19.

Misalnya tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak fisik dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tes Lanjutan dan Isolasi Mandiri

Apabila hasil rapid test tersebut positif, langkah selanjutnya yakni dilakukan pengambilan tes swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter sesuai kriteria keparahan selama menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian bila hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR atau memeriksa ulang rapid test sebanyak satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.