Sukses

Jokowi Teken Perpres, Gaji Ketua Dewas KPK Rp 104 Juta

Perpres yang diteken Jokowi, pada 21 April itu menetapkan besaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Pengawas (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Perpres yang diteken 21 April itu menetapkan besaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Pengawas (KPK).

"Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan," bunyi Pasal 2 seperti dikutip dari draft Perpres, Rabu (6/5/2020).

Menurut Perpres itu, total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya yakni, Rp 104.620.000. Sementara, anggota dewas KPK berhak menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK itu meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Sehingga, total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni, Rp 12.936.000.

Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500. Total yang diterima Tumpak Rp 104.620.000 per bulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Gaji Pokok Anggota Dewas KPK

Sedangkan anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000. Adapun rinciannya yaitu, gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Kemudian tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjanhan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, hingga tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Sehingga, total yang diterima anggota Dewas KPK sekitar Rp 97 juta.

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi akan diberikan secara tunai kepada dewas KPK. Namun, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

"Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas merupakan pengganti hak pensiun," demikian bunyi Pasal 4 Perpres 61.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Saat ini, lima orang telah terpilih menjadi anggota dewan pengawas periode 2019-2023.

Mereka antara lain, Tumpak Panggabean merangkap ketua, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Harris, dan Harjono. Kelimanya dipilih langsung oleh Jokowi sebagaimana tertuang dalam pasal 69 A ayat 1.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.