Sukses

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili Terkait Suap PAW Anggota DPR

Dengan penyerahan ini, maka kewenangan penahanan beralih ke penuntut umum.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina.

Penyidik menyerahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Hari ini penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk dua terdakwa, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Dengan penyerahan ini, maka kewenangan penahanan beralih ke penuntut umum. Ali mengatakan, Wahyu tetap ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Agustiani tetap ditahan di Rutan KPK kavling C1, Rasuna Said.

"Para terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020," kata Ali.

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari untuk kenyusun surat dakwaan. Nantinya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi, di antaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, dan Riezky Aprilia," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.