Sukses

PSBB Seluruh Wilayah Jawa Barat Diberlakukan Mulai Hari Ini 6 Mei 2020

Ridwan Kamil optimistis bila pemberlakuan PSBB dilaksanakan secara serempak ditambah dengan kedisiplinan warga, penyebaran Covid-19 bisa ditanggulangi.

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten/kota mulai hari ini, (6/5/2020). PSBB berlaku hingga 19 Mei 2020.

Pemberlakuan ini seiring dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota untuk PSBB level provinsi.

Pada 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

 "Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Sebanyak 10 kabupaten/kota yang sudah menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kabupaten Sumedang).

PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei 2020.

Menurut Ridwan Kamil, PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.

Dia pun optimistis bila pemberlakuan PSBB dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah dengan kedisiplinan warga, menyebabkan penyebaran virus Corona (Covid-19) bisa ditanggulangi.

"Kalau PSBB ini berhasil, serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," ujarnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 4 Mei 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Begini Aturan Teknis Pengendara Roda Dua

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan PSBB. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB sebagai langkah percepatan penanggulangan virus Corona (Covid)-19 di Jabar.

Ridwan Kamil juga mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang pemberlakukan PSBB dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Jabar.

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020. Ketiga surat tersebut ditantangani Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang pelaksanaan PSBB Jabar.

"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah, Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Terkait Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

Hanya saja terdapat perbedaan pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum online atau daring. Di Pasal 16 ayat 6 menyebutkan, motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam Surat Edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

3 dari 3 halaman

Perundangan Adaptif

Daud menjelaskan, Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan," kata Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,”"tuturnya.

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke Puskemas atau klinik jika mengalami gejala Covid-19.

"Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif," ungkap Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya," kata Daud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.