Sukses

Komnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada Serentak.

"Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, menyampaikan dorongan percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020," kata Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).

Komnas HAM beralasan, penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.

"Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19," tegasnya.

Hairansyah mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.

Dia juga menuntut agar pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.

"Menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran," ungkap Hairansyah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilkada Setelah Darurat Kesehatan Berakhir

Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan berakhir.

Juga meminta agar menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.

"Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu," kata Hairansyah.

Terakhir, ia meminta agar pemerintah memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.