Sukses

Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 17 Mei 2020

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai 4 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020.

Perpanjangan itu setelah melihat perkembangan pandemi virus Corona atau Covid-19 di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaannya.

Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 2 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Tangerang, Sabtu (2/5/2020) seperti dilansir Antara.

Wahidin menjelaskan, perpanjangan juga memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Kemudian Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;

​​​​​​Juga Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/1348/Kes-Yan/2020 tanggal 29 April 2020 perihal Pemohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Cisease 2019 (covid-19) di daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Maka Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib melaksanakan PSBB sesuai UU

Selanjutnya, kata Wahidin, Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," katanya.

Sementara, kata Wahidin, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional pos pemeriksaan di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota.

"Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan pemeriksaan karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.