Sukses

PSBB di Tangsel Juga Diperpanjang Mulai Sabtu, 2 Mei 2020

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tersebut berlaku sesuai dengan keputusan baru Gubernur Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tersebut berlaku sesuai dengan keputusan baru Gubernur Banten.

"Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB Sabtu, 2 April 2020, sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Sabtu (2/5/2020).

Airin berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Covid-19 bisa selesai dan meninggalkan negeri ini.Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany

"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan, kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat,sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Tangsel," kata Airin.

Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat. Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.

"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Wilayah Tangerang Sudah Memperpanjang

Seperti diketahui sebelumnya, dua wilayah Tangerang lain seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, sudah memperpanjang masa PSBB hingga dua pekan kedepan. Kabupaten Tangerang memperpanjang hingga 17 Mei, sementara Kota Tangerang hingga 15 Mei.

Hal tersebut menyusul pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dan tiga wilayah penyanggah ibu kota lainya di Jawa Barat, yang ikut memperpanjang masa PSBB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.