Sukses

Modus Jual Masker, RDG Tipu Korbannya hingga Rp 847 Juta

Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai penjual masker. Satu pelaku diketahui atas nama inisial RDG.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai penjual masker. Satu pelaku diketahui atas nama inisial RDG.

"Di tengah-tengah pandemi wabah corona ini, ada beberapa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal ini misalnya seperti masker dan rupanya kelangkaan maupun kebutuhan masker ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Budhi menjelaskan, cara RDG menipu korbannya yakni mengaku telah memiliki masker standard kesehatan untuk tenaga medis dengan merk tertentu yang cukup banyak.

"Masker tersebut siap untuk dijual dan ditawarkan pada saat itu dengan harga Rp 339.000 per boks," jelasnya.

Tak hanya itu, RDG juga mengaku sebagai direktur suatu perusahaan yang mempunyai akses untuk mendapatkan masker. Untuk melancarkan aksinya ini, ia dibantu oleh satu orang pelaku lainnya yakni AN yang mengaku sebagai calon pembeli.

"Maka kemudian tergerak hatinya dari korban untuk membeli dan saat itu korban memesan sebanyak 5.000 boks masker. Dari lima ribu ini kemudian korban sudah mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dan total ada Rp 847 juta yang diberikan kepada tersangka," sebutnya.

Setelah uang tersebut sudah dikirim oleh korban, ternyata barang berupa masker itu tak kunjung dikirim. Merasa ditipu dan dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami lakukan penangkapan RDG berdasarkan daftar DPO yang kami punya," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Juga DPO Polda Jawa Timur

Budhi mengungkapkan, ternyata pelaku juga masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan.

"Ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan. Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang mereka lakukan ini sudah merupakan mata pencaharian atau kebiasaan menipu yang dilakukan oleh tersangka," ungkapnya.

Repoter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.