Sukses

Buruh Berduka Usai Rekannya Meninggal karena Corona Covid-19

Jelang Hari Buruh, tepatnya pada 19 April 2020 lalu, para pekerja kerah biru yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) berduka.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Hari Buruh, tepatnya pada 19 April 2020 lalu, para pekerja kerah biru yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) berduka. Sebab, pada hari itu, salah satu anggotanya, Shelly Ziendia Putri meninggal akibat terinfeksi virus Corona.

Shelly merupakan petugas medis yang juga pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulan Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta (PP AGD Dinkes DKI).

"Wafatnya Shelly Ziendia Putri menjadi duka tidak saja bagi ASPEK Indonesia, namun juga bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya di Hari Buruh, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Menurut dia, Shelly adalah salah satu dari sekian banyak tenaga medis yang telah menjadi korban meninggal akibat virus Corona. Mirah menyesalkan sikap pemerintah yang sejak awal seolah menyepelekan Covid-19.

"Sikap menyepelekan pandemic yang ditunjukkan pemerintah sejak awal serta berbagai kebijakan yang saling berbeda di internal pemerintah, membuat pencegahan virus Covid-19 tidak maksimal," kata dia.

Mirah menyebut, minimnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk para dokter, perawat, petugas ambulan dan pekerja kesehatan lainnya juga menjadi keprihatinan serikat buruh ASPEK Indonesia.

"Ironisnya, status hubungan kerja para tenaga medis di lingkungan PP AGD Dinkes DKI mayoritas adalah tenaga honorer, padahal mereka salah satu garda terdepan dalam proses evakuasi dan penanganan pasien Covid-19," kata Mirah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Dapat Insentif

Yang lebih disesalkan Mirah, para tenaga medis di lingkungan PP AGD Dinkes DKI tidak termasuk dalam pekerja yang mendapatkan insentif dari Gubernur DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Covid 19.

Menurut dia, Peraturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta pada 17 Maret 2020 itu, hanya memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Rujukan di Jakarta.

"Melihat kinerja dan pengabdian pekerja di PP AGD Dinkes DKI, sudah sepantasnya jika mereka diberikan kepastian status hubungan kerja menjadi aparatur sipil negara dan mendapatkan hak kesejahteraan yang lebih baik," kata Mirah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.