Sukses

Data per 30 April 2020, 776 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 126 Ditutup Sementara

Andri mengatakan, ratusan perusahaan yang terbukti melanggar belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat terdapat 776 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan 153 diantaranya yakni perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

Namun kata dia, ratusan perusahaan itu masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan. 

"Ada 126 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Kamis (30/4/2020). 

Andri mengatakan, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, kemudian 26 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur, dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan. 

Lalu ada pula ada sebanyak 497 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Jakarta Diperpanjang

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.  

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.