Sukses

1.617 Pelanggaran Terjadi Selama Masa PSBB Corona Jilid I di Kota Bekasi

Seluruh pelanggaran di masa PSBB jilid I Kota Bekasi itu hanya diberikan sanksi teguran secara tertulis.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 1.617 pelanggaran terjadi selama dua pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi virus corona Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mayoritas pelanggaran PSBB di Kota Bekasi adalah pengemudi yang tidak mengenakan masker yang jumlahnya mencapai 755 orang. Pelanggaran terbanyak terjadi pada 17 April 2020, dengan total 102 orang.

Angka pelanggaran jenis ini cenderung fluktuatif, meski trennya semakin menurun di hari-hari terakhir PSBB pertama.

Sementara pelanggaran terbanyak kedua adalah sepeda motor yang masih berboncengan tidak sesuai ketentuan berjumlah 474 pelanggar. Pelanggaran ini juga memiliki grafik fluktuatif.

Namun di hari terakhir PSBB jilid I, jumlahnya sempat naik menjadi dua kali lipat yang sebelumnya tercatat 32 pelanggaran (27 April), naik menjadi 63 pelanggaran (28 April).

Selanjutnya penumpang tidak memakai masker menjadi pelanggaran terbanyak ketiga yang terjadi selama PSBB jilid I dengan jumlah 201 pelanggar.

Jenis pelanggaran ini mengalami penurunan cukup signifikan pada minggu pertama PSBB. Meski sempat naik jelang akhir PSBB, namun angkanya kembali menurun.

Dan jumlah pelanggaran PSBB yang menduduki posisi terakhir yaitu kendaraan yang bermuatan lebih, dengan total 195 pelanggar. Angka pelanggaran ini juga mengalami fluktuasi yang cenderung menurun.

"Seluruh pelanggaran masih kita beri teguran tertulis," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani kepada Liputan6.com, Kamis (30/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Masuk Bekasi

Sedangkan untuk kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi selama PSBB pertama (15-28 April 2020), masih didominasi sepeda motor dan kendaraan pribadi. Rata-rata sepeda motor melintas sebanyak 27.800 per hari, dan kendaraan pribadi sebanyak 14.600 per hari.

Untuk angkutan umum cenderung mengalami penurunan seiring berkurangnya aktivitas masyarakat di luar. Sementara pada angkutan barang pergerakannya masih fluktuatif, mengingat kebutuhan logistik masyarakat yang harus selalu diedarkan.

"Untuk PSBB kedua ini akan kita perketat lagi terkait pelanggaran," tandas Ojo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.