Sukses

Praktisi Hukum Puji Konsistensi Kejagung di Tengah Pandemi

Menurut Isnur, Kejaksaan Agung merupakan salah satu lokomotif kerja pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kerja pemberantasan korupsi tidak boleh kendor ataupun terhenti dalam situasi apa pun. Sebab, kerja pemberantasan korupsi sangat krusial, terutama dalam menjaga aset negara yang memang diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian disampaikan Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengapresiasi kinerja Kejaksaaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar skandal Jiwasraya, saat dihubungi Kamis (30/4/2020).

Menurut Isnur, Kejaksaan Agung merupakan salah satu lokomotif kerja pemberantasan korupsi. Dan meski di tengah pandemi Covid-19, Kejagung terus melakukan kerja pemberantasan korupsi. Pengusutan kasus Jiwasraya pun terus berlanjut dengan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Konsistensi pengusutan dan pengumpulan barang bukti menjadi hal baik yang harus terus dilakukan Kejagung dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi," ungkap Isnur.

Dalam kasus Jiwasraya, sambung dia, Kejagung harus terus menginformasikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntanbilitas lembaga. Kejagung juga harus memiliki kecepatan bekerja untuk menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengejar dan mengusut tuntas kasus Jiwasraya.

"Hal krusial juga perlu diperhatikan, yaitu hak nasabah yang penting dipenuhi segera," jelas Isnur.

Nasabah, jelasnya, sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu, agar mendapatkan haknya berupa pengambilan uang yang telah jatuh tempo. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.

"Masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tapi sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah atau investor sehingga pengambilan uang nasabah harus diprioritaskan," jelas Isnur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Sejumlah Saksi

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Terbaru, Kejagung memanggil tujuh saksi, di mana lima di antaranya merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, lima saksi tersebut sempat menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK pada periode 2015-2016.

Mereka adalah Kabag pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi, Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi, dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Muhammad Arif Budiman.

Sementara dua saksi lain yang ikut dipanggil yakni Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Kejagung