Sukses

Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Pemecatan dirinya Secara Tidak Hormat dari KPAI

Sitty mengatakan, sebagai tindak lanjut hal tersebut maka sejak Senin, 27 April 2020 ia telah mengembalikan seluruh inventaris negara milik KPAI yang diamanahkan kepadanya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Sitti Hikmawatty mengaku telah menerima surat pemberhentian dengan tidak hormat dirinya sebagai Komisioner KPAI. Sitty pun mengaku menerima keputusan yang langsung ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu.

"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden, dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan pada saya dalam upaya melakukan perlindungan pada anak di Indonesia," ucap Sitti dalam konferensi pers daring, Selasa (28/4/2020).

Sitty mengatakan, sebagai tindak lanjut hal tersebut maka sejak Senin, 27 April 2020 ia telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanahnya.

"Berdasarkan dokumen yang ada, sesuai dengan kepatutannya," ungkap dia.

Sitti meminta Presiden Jokowi melalui kementerian terkait berkenan untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai Lembaga negara yang independen, yakni untuk segera melakukan perbaikan internal.

"Supaya ke depan para komisioner yang masih ada, serta pegiat HAM dimanapun, tidak mengalami kejadian seperti saya," ucapnya.

Terakhir, Sitti mengatakan kejadian ini menjadi penguat ibadah bagi dirinya. Atas kejadian tersebut, Sitti mengatakan tidak akan menurunkan kecintaannya pada bangsa Indonesia.

"Pada perlindungan 83 juta anak Indonesia, meskipun menggunakan cara yang lain. Karena saya akan tetap, dan selalu menjadi MERAH PUTIH, dan tidak akan berpaling menjadi MERAH HITAM," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perempuan Hamil Berenang dengan Pria

Diketahui, Presiden Jokowi memecat dengan tidak hormat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017 - 2022. Ia mengaku menerima surat tersebut pada Minggu, 26 April 2020.

Sebelumnya ia diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang'. Ketua KPAI Susanto menilai Sitti telah melanggar etik KPAI.

Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

Pelanggaran yang dimaksud terkait pernyataannya yang menyebut perempuan berenang bersama dengan lawan jenis bisa menyebabkan kehamilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.