Sukses

Komplotan Pembobol ATM Kuras Uang Rp 100 Juta Sopir Taksi Online

Uang Rp 100 juta yang dikumpulkan sopir taksi online selama kurun waktu tujuh tahun ini kini hilang.

Liputan6.com, Jakarta - Rekening milik pengemudi taksi online dikuras habis komplotan spesialis pembobol Ajungan Tunai Mandiri (ATM). Uang Rp 100 juta yang dikumpulkan selama tujuh tahun pun raib.

Kini, 8 dari 9 pelaku berhasil diringkus jajaran subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pembobolan ini sempat viral di media sosial.

"Ini viral ada seorang driver Gojek yang mereka curhat di medsos karena merasa bahwa di ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp 100 juta yang dia kumpulkan selama kurun waktu tujuh tahun," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2020)

Yusri menjelaskan, korban saat itu tengah bertransaksi salah satu ATM yang ada di minimarket kawasan Cibitung, Bekasi. Kartu tiba-tiba terganjal. Seseorang tidak dikenal pun datang menawarkan bantuan mengeluarkan kartu dari mulut ATM.

Yusri mengatakan, sopir taksi online ini tak menyadari bahwa orang itu adalah komplotan pembobol ATM.

"Ada sembilan pelaku tapi 1 masih diburu insial R. Semua pelaku punya peran masing-masing, ada yang berperan sebagai sopir, ada juga perannya mengalihkan perhatian, lalu mengintip pin calon korban, kemudian peran menganjal ATM, berperan menukar ATM," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Ganjal ATM

Yusri menerangkan, pelaku itu pun berhasil mengeluarkan kartu ATM milik korban. Tapi, yang diberikan ke korban ialah kartu ATM palsu.

"Mereka langsung mengambil uang menggunakan ATM korban di mesin lain," ucap dia.

Yusri mengerangkan, tak kurang dari 24 jam, 8 dari 9 pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengaku, sudah tiga kali membobol ATM dengan modus ganjal. Yang disasar adalah nasabah-nasabah yang mengambil uang di SPBU, dan minimarket.

"Korban ini ada tiga melapor pertama sopir taksi online kerugianya sekitar Rp 100 juta, ada juga yang Rp 35 juta dan Rp 8,5 juta," ucap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.